Ketahanan hayati merupakan istilah yang diperkenalkan pada Pertemuan Tingkat Tinggi Ketahanan Hayati (Biosecurity Summit) yang diselenggarakan di Sanur, Bali, pada tahun 2007. Pada pertemuan tingkat tinggi tersebut seorang peserta berseloroh mengatakan barangkali terjemahan biosecurity dalam bahasa Indonesia adalah biosatpam. Kata Inggris “security” memang dikenal secara luas sebagai “satuan pengamanan” yang lazim disingkat satpam. Pada pertemuan tersebut memang belum dicapai kata sepakat mengenai terjemahan yang tepat dari istilah Inggris “biosecurity” ke dalam bahasa Indonesia. Sebagian peserta tetap menggunakan “biosecurity”, sebagian lagi “keamanan hayati”, dan selebihnya “ketahanan hayati”.
Pada perkembangan selanjutnya, kelompok penelitian Pengelolaan Ketahanan Hayati Australia Utara dan Indonesia Timur yang dipimpin oleh Prof Ian Falk dari Universitas Charles Darwin di Darwin, Australia, mempromosikan penggunaan istilah “ketahanan hayati”. Promosi penggunaan istilah ketahanan hayati ini dilakukan melalui penerbitan buku Daftar Istilah (glossary) Ketahanan Hayati yang disunting oleh Prof Kaler Surata dari Universitas Mahasaraswati, Denpasar. Istilah ketahanan hayati dipilih dengan merujuk pada penggunaan istilah ketahanan pangan sebagai terjemahan istilah Inggris “food security”. Sebelumnya juga telah dikenal istilah “ketahanan nasional” yang merupakan terjemahan dari istilah “national security” dalam bahasa Inggris. Juga dengan merujuk pada istilah keamanan pangan yang merupakan terjemahan dari istilah Inggris “food safety” maka penerjemahan biosecurity sebagai keamanan pangan menjadi tidak tepat.
Di Indonesia ketahanan hayati merupakan sesuatu yang baru. Karena merupakan sesuatu yang baru, bukan hanya mencari terjemahannya saja yang sulit, tetapi lebih-lebih makna dari istilah yang bersangkutan. Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan ketahanan hayati? Berikut adalah beberapa definisi ketahanan hayati yang diperoleh dari berbagai sumber:
1) the protection of a country, region, location’s or firm's from economic, environmental and/or human health from harmful organisms (Biosecurity Strategy Development Team 2001a, 2001b, 2002 cited in Hall 2004);
2) procedures followed or measures taken to safeguard the flora and fauna of a country etc. against exotic pests and diseases (Deverson & Kennedy 2004);
3) a strategic and integrated approach that encompasses the policy and regulatory frameworks (including instruments and activities) that analyse and manage risks in the sectors of food savety, animal life and health, and plant life and health, including associated environmental risk. Biosecurity covers the introduction of plant pests, animal pests and diseases, and zoonoses, the introduction and release of genetically modified organisms (GMOs) and their products, and the introduction and management of invasive alien species and genotypes. Biosecurity is a holistic concept of direct relevance to the sustainability of agriculture, food safety, and the protection of the environment, including biodiversity. (FAO 2003); the implementation of measures that reduce the risk of the introduction and spread of disease agents. Biosecurity requires the adoption of a set of attitudes and behaviours by people to reduce risk in all activities involving domestic, captive exotic and wild birds and their products (FAO 2003); a strategic and integrated approach to analysing and managing relevant risks to human, animal and plant life and health and associated risks to the environment (FAO 2007).
4) the protection of people and natural resources from unwanted organisms capable of causing harm. The Biosecurity Act 1993 has resulted in changes to the way biosecurity is managed and viewed. Previously, pest management largely had an agricultural or horticultural focus. But this tended to overlook other pests, like environmental pests. With the passing of the Biosecurity Act, when we now talk about biosecurity pests, we mean a wide range of organisms that are harmful, not only to production industries, but also to the environment (including the land, freshwater and marine environments, as well as to people). That includes undesirable animals,undesirable plants such as weeds, and organisms that attack animals and plants (including disease-causing microorganisms) (http://www.mfe.govt.nz/publications/organisms/royal-commission-gm/appendix3/section-7-1.pdf, viewed 4 June 2005); 5) effort to prevent, reduce or eliminate the threats, applications and effects of intentional and unintentional misuse of life sciences and technology, while promoting and pursuing beneficial pursuits and uses (Murch 2005);
6) measures to protect against the malicious use of pathogens, parts of them, or their toxins in direct or indirect acts against humans, livestock or crops (Science 2008);
7) Precautions taken to minimize the risk of introducing an infectious disease into an animal population (USDA 2008).
8) a set of preventive measures designed to reduce the risk of intentional removal (theft) of a valuable biological material. These preventative measures are a combination of systems and practices usually put into place at a legitimate bioscience laboratory that could be sources of pathogens and toxins for malicious use. Although security is usually thought of in terms of "Guards, Gates, and Guns", biosecurity encompasses much more than that and requires the cooperation of scientists, technicians, policy makers, security engineers, and law enforcement officials (Wikipedia 2008);
Seluruh definisi di atas mempunyai sejumlah persamaan dan perbedaan. Berikut akan diuraikan persamaan dan perbedaan dimaksud satu per satu.
Semua definisi ketahanan hayati mengandung pengertian upaya (effort) atau tindakan (measures). Dalam pengertian upaya atau tindakan ini termasuk mencegah (to prevent), mengurangi (to reduce), atau menghilangkan (to eliminate). Istilah lain yang juga digunakan adalah menjaga (to safeguard), melindungi (to protect), dan mengelola (to manage). Dengan demikian, ketahanan hayati mengandung persamaan pengertian dalam hal upaya atau tindakan untuk mencegah, mengurangi, atau mengeliminasi yang secara keseluruhan dapat diartikan sebagai upaya atau tindakan mengelola. Berdasarkan pengertian ini maka istilah pengelolaan ketahanan hayati menjadi kurang tepat karena istilah ketahanan hayati sendiri sudah mengandung pengertian mengelola.
Bila ketahanan hayati mengandung pengertian upaya atau tindakan mengelola, pertanyaan yang kemudian timbul adalah mengelola apa dari atau terhadap apa? Terdapat tiga hal dalam konteks ini, yaitu sesuatu yang dijaga, sesuatu yang mengganggu, dan cara terjadinya gangguan. Perbedaan pengertian ketahanan hayati terjadi dalam kaitan dengan ketiga hal ini. Berkaitan dengan sesuatu yang dijaga, terdapat pengertian yang berbeda sebagai berikut:
1) Manusia dan sumberdaya yang menjadi kepentingan manusia (termasuk populasi hewan atau flora dan fauna)
2) Sektor pembangunan, dalam hal ini ketahanan pangan, kehidupan dan kesehatan hewan ternak, kehidupan dan kesehatan tumbuhan, termasuk dampak yang terjadi terhadap lingkungan hidup.
3) Wilayah, dalam hal ini dapat berupa wilayah negara, provinsi, kabupaten, dan seterusnya, sampai pada wilayah usahatani.
Berkaitan dengan sesuatu yang mengganggu, terdapat perbedaan sebagai berikut:
1) Organisme merugikan atau tidak diinginkan, termasuk hama, patogen, gulma, dan organisme termodifikasi secara genetik
2) Ancaman dan proses yang merugikan, termasuk penyakit hewan, ikan, dan tanaman
3) Risiko yang ditimbulkan oleh organisme yang merugikan atau organisme tidak diinginkan maupun yang timbul dari ancaman atau proses yang merugikan.
Berkaitan dengan cara mengganggu, terdapat perbedaan sebagai berikut:
1) Secara alami, baik dengan cara menginvasi dari luar maupun ledakan populasi setempat. Pengertian ketahanan hayati dalam konteks ini dianut di banyak negara, terutama di Australia dan New Zealand, dua negara terkemuka dalam konteks ketahanan hayati.
2) Secara buatan, disengaja maupun tidak disengaja. Pengertian ketahanan hayati dalam konteks ini terutama dianut di Amerika Serikat, baik sebelum maupun setelah peristiwa pemboman 11 September, tetapi terutama semakin mendominasi setelah peristiwa pemboman tersebut.
Lalu pengertian ketahanan hayati yang mena sebaiknya diadopsi di Indonesia? Pada Pertemuan Tingkat Tinggi Ketahanan Hayati di Sanur, terdapat dua alur utama pemahaman sebagai berikut:
1) Alur pencegahan yang menekankan pada tugas dan fungsi karantina untuk mencegak masuknya hama dan penyakit eksotik. Alur ini dimotori oleh Prof. Kasumbogo Untung dari UGM, Yogyakarta, dengan menggunakan UU No. 14 Tahun 1992 tentang Karantina sebagai landasan.
2) Alur pengelolaan yang mencakup upaya pencegahan, pengendalian, dan eradikasi. Alur ini dimotori oleh Prof. Haryono Semangun dari UKSW, Salatiga, dengan menggunakan UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman sebagai landasan.
Penulis sendiri cenderung mengadopsi alur pengelolaan, dalam konteks menjaga atau melindungi wilayah dari ancaman yang ditimbulkan oleh organisme berbahaya yang meninvasi dari luar maupun populasinya meledak secara setempat, baik yang terjadi secara alami maupun secara buatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, berikut segala risiko yang dapat timbul dari ancaman tersebut.